Pembagian Warisan Dalam Islam Berserta Tabelnya

Mar 28, 2024 | Artikel Islam

Agama Islam menjunjung tinggi nilai keadilan dan menjadi agama yang sempurna sebab mengatur urusan dunia dan juga akhirat. Dalam urusan warisan didalam islam telat diatur dengan baik dan adil sebagaimana dalil-dalil yang telah kita pelajari selama ini dan juga kita ikuti bahwasanya memberikan warisan kepada ahli waris adalah sesuatu yang patut dilakukan, seperti dalam uraian hadits dibawah ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ”

 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615)

Pembagian Warisan Dalam Islam

Sebelum membahas Pembagian Waris dalam Islam kita perlu memahami terlebih dahulu istilah-istilah umum yang sering digunakan untuk mempermudah pemahaman Waris.

Secara singkat terdapat tiga istilah atau penyebutan dalam Pembagian Waris Dalam Islam, antara lain:

  1. Al-Muwarrits atau jenazah yang mewariskan orang lain yang memiliki hak waris,
  2. Al-Warits atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan almarhum dan atau alasan lain dia berhak menjadi mewarisi harta,
  3. Al-Mauruts adalah harta yang warisan yang ditinggalkan kepada keluarga terdekat.

Pembagian Waris dalam Islam memiliki beberapa syarat, tata cara dan juga ketentuannya yang dianggap rumit oleh banyak orang. Dalam pembahasan kali ini akan disampaikan Pembagian Waris dalam Islam secara mudah dengan poin-poin singkat agar lebih mudah dipahami mencakup juga Tabel Pembagian Waris dalam Islam yang dapat digunakan sebagai panduan kita.

A. Tata Cara Pembagian Waris dalam Islam

Tata cara Pembagian Waris dalam Islam dapat kita temukan berbagai sumber dalam Al-Qur’an terutama dalam Q.S. An-Nisa (Ayat 11 – 12), yakni kelompok nisbahnya yang meliputi ½ atau setengah, ¼ atau seperempat, 1/8 atau seperdelapan, 2/3 atau dua pertiga, 1/3 atau sepertiga, dan 1/6 seperenam.

  1. Setengah atau 1/2

Setengah 1/2 adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah

  1. Seperempat atau ¼

Seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua anggota keluarga yakni hanya suami istri.

  1. Seperdelapan atau 1/8

Seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.

  1. Dua pertiga atau 2/3

Dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung.

  1. Sepertiga atau 1/3

Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.

  1. Seperenam atau 1/6

Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat tabel di bawah yang sudah dilengkapi dengan kategori ahli waris, dalil, dan pasalnya.

B. Batalnya Hak Waris

Adapun Pembagian Waris dalam Islam juga tidak hanya mencakup positif kedepan terkait pembagian waris akan tetapi juga membahas pembatalan hak waris bagi ahli waris. Terdapat tiga hal yang dapat menyebabkan batalnya hak waris, antara lain:

  1. Budak
  2. Pembunuhan
  3. Perbedaan Agama

C. Tabel Pembagian Warisan Dalam Islam

  1. Seorang anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
  2. Apabila anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
  3. Apabila anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  4. Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris gak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  5. Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau gak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
  6. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  7. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  8. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  9. Seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
  10. Mereka itu dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  11. Seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
  12. Saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  13. Saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pembagian Warisan dalam Islam & Tabelnya

Pembagian Warisan dalam Islam & Tabelnya

Baca juga mengenai: Apa Itu Wakaf Produktif dan Seperti Apa Saja Contohnya?

Berita Terkait

Konsep Wisata Halal di Cirebon Harus Cakup Seluruh Aspek

Konsep Wisata Halal di Cirebon Harus Cakup Seluruh Aspek

Cirebon, kota yang kaya akan budaya dan tradisi, terletak di pesisir utara Jawa Barat, telah lama menjadi tujuan favorit para pelancong. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, wisata halal di Cirebon mulai mendapatkan perhatian yang lebih serius. Seluruh elemen yang...

Apa Itu Wakaf Produktif dan Seperti Apa Saja Contohnya?

Apa Itu Wakaf Produktif dan Seperti Apa Saja Contohnya?

Wakaf merupakan instrumen yang ditawarkan agama Islam yang mewujudkan aspek moral yang menekankan pada nilai keadilan sosial dan ekonomi. Wakaf mempunyai potensi yang besar untuk membawa angin segar bagi perkembangan perekonomian Indonesia dengan didukung oleh para...

Pin It on Pinterest

Share This