Islamic Centre Cirebon

ICC (Islamic Centre Cirebon) adalah Lembaga Kajian dan Dakwah Islam di Kota Cirebon, yang berdiri berdasarkan akta pendirian nomor : 16 pada tanggal 27 Mei 2005. Semula bernama Yayasan Pusat Kajian dan Da’wah Islam Kota Cirebon dan bertempat di Jalan RA. Kartini No. 2 Telp. (0231) 232755 Kota Cirebon.

Sebagai Kota Wali, Cirebon banyak dipertanyakan oleh masyarakat, baik masyarakat Kota Cirebon sendiri atau oleh masyarakat Islam lainnya. Semangat Kota Wali, terutama dikaitkan dengan semangat dakwah dalam rangka mengembangkan syi’ar Islam. Oleh sebab itu, Pusat Kegiatan dan Dakwah Islam Cirebon atau Islamic Centre Cirebon (ICC) merupakan tempat yang ditunggu dan menjadi kebanggaan masyarakat Kota Cirebon, khususnya bagi kaum muslimin. Islamic Centre Cirebon memiliki fungsi untuk kegiatan Dakwah, Sosial, dan Pelayanan bagi kegiatan ke-Agamaan.

Islamic Centre Cirebon menjadi tempat untuk mempersatukan wawasan pandang ke-Islaman dan kegiatan sekaligus, sehingga melalui Islamic Centre Cirebon diharapkan dapat menjadi cerminan dan indikator kemajuan keberagamaan masyarakat Kota Cirebon. Dalam rangka menjalankan fungsinya, maka Islamic Centre Cirebon yang telah dilengkapi oleh Gedung Utama sebagai salah satu sumber penghasil dana bagi jalannya Islamic Centre Cirebon. Untuk merealisasikan dakwah tidak terlepas dari sarana dan prasarana di samping bekal ilmu agama yang kompeten tentunya. Sebab dakwah ada tiga macam yakni, dakwah dengan lisan, tulisan, dan perbuatan.

Islamic Centre sebagai Pusat Kajian dan Dakwah Umat Islam, keberadaanya sangat diperlukan oleh masyarakat. ICC adalah wadah untuk mengatur strategi dakwah disamping sebagai sarana untuk bersilaturahim dan memperkuat ukhuwah islamiyah. Wadah tersebut akan sangat representatif jika mempunyai sarana gedung yang memadai, jika perlu semegah mungkin, karena untuk menunjukkan kredibilatas Umat Islam di mata umat lain.

Islamic Centre yang ada di Kota Cirebon sudah memiliki gedung yang cukup representatif dan strategis, yang diresmikan pada Tanggal 15 Pebruari 2005, dengan satu ruang gedung utama yang disewakan, dan empat ruang sekretariat yang dipergunakan untuk Sekretariat DKM Raya At-Taqwa, Sekretariat MUI, Sekretariat ICC, dan ruang madya. Dengan bekal ruang-ruang tersebut pengurus ICC dapat melakukan aktifitas dakwah dengan baik.