Riba Itu Apa sih?

Jul 29, 2024 | Artikel Islam, Edukasi Umum

Riba adalah istilah dalam hukum islam yang merujuk kepada riba atau bunga yang dilarang dalam transaksi keuangan. Dalam konteks keuangan islam, riba berarti keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang yang dikenakan bunga atau tambahan.

Riba dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi keuangan menurut agama islam. Oleh karena itu, dalam sistem keuangan islam, transaksi harus bebas dari riba dan harus berdasarkan prinsip bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah.

Pengertian Riba

Riba adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi keuangan yang dianggap tidak sah atau haram.

Riba dilarang dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan aturan mengenai riba merupakan bagian integral dari prinsip-prinsip keuangan syariah yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan ekonomi Masyarakat.

Di dalam Al-Qur-an, larangan praktik riba terdapat di empat surat, yaitu surat Ar-rum (39), An-Nisa (160-161), Al-Baqarah (276-280), Al-Imran (130).

Secara umum, riba mengacu pada praktik bunga atau keuntungan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau risiko nyata dari pihak yang terlibat. Dalam konteks ekonomi Islam, riba dianggap melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan.

Dengan memahami pengertian dan prinsip-prinsip terkait riba, individu dapat menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan etika dalam Islam, serta menghindari praktik yang dianggap tidak sah atau eksploitatif.

Apa itu Riba?

Riba menurut etimologi adalah kelebihan atau tambahan, menutur etimologi, riba artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan atau nilai lebih atau tambahan.

Macam-macam Riba

Di dalam perdagangan sesuai syariat islam, riba dibagi menjadi beberapa jenis utama, yang masing-masing memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda. Berikut ini contoh-contohnya:

  1. Riba Al-Nasi’ah

Riba al-Nasi’ah, sering disebut sebagai “riba pinjaman” atau “bunga pinjaman,” terjadi ketika pinjaman uang dikenakan bunga atau tambahan. Misalnya, jika seseorang meminjam uang dan harus mengembalikannya dengan tambahan bunga, ini dianggap sebagai riba al-nasi’ah. Ini adalah jenis riba yang paling umum dan sering menjadi fokus dalam diskusi mengenai keuangan Islam karena praktik bunga pinjaman dianggap eksploitasi.

  1. Riba Al-Fadl

Riba al-Fadl terjadi dalam transaksi barter di mana barang sejenis dipertukarkan dengan perbedaan kualitas atau kuantitas yang tidak setara. Jenis riba ini mengacu pada keuntungan yang diperoleh dari ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang serupa, seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum.

  1. Riba Al-Muqayadh

Riba al-Muqayadh adalah jenis riba yang terjadi ketika ada ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang diatur secara syariat. Biasanya ini melibatkan penukaran barang yang memiliki sifat berbeda atau tidak setara.

Kesimpulannya, riba merupakan praktik yang dilarang dalam Islam karena melanggar prinsip keadilan dan dapat menyebabkan eksploitasi. Dalam sistem keuangan Islam, prinsip-prinsip alternatif seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah digunakan untuk memastikan transaksi dilakukan secara adil dan etis, mencegah penumpukan kekayaan, dan mendukung kesejahteraan sosial.

Lantas apa solusinya?

Apa Solusi Riba?

Di dalam Al-Qur’an Surrah Al Baqarah ayat 276 telah dijelaskan bahwa “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Jadi, solusi riba itu sudah ada, yakni sedekah. Hanya saja, penjabaran dan implementasinya tidak se-sederhana pengartian secara harfiah begitu saja.

Kita membutuhkan wadah, regulasi, dan komitmen untuk dapat menghadirkan sistem keuangan non-ribawi atau yang benar-benar sesuai syari’at, bukan mengakali syari’at.

Saat ini, di era transformasi digital telah ada teknologi yang dapat mendukung terbentuknya sistem keuangan non-ribawi, yakni teknologi Blockchain dan HyperLedger. Artinya, peran bank sentral sudah tidak diperlukan lagi. Inilah makanya pemerintah Indonesia telah mengalihkan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wadah untuk hal ini dapat berupa koperasi, yakni suatu usaha yang dimiliki bersama. Kenapa koperasi? karena desentralisasi menggunakan blockchain dan hyperledger artinya akan mendemokratisasikan ekonomi.

Sekarang, tinggal komitmen kita sebagai Muslimin dan Muslimat untuk mengupayakan terbentuknya sistem keuangan yang baru ini.

Lantas, Bagaimana Membuat Solusi Anti Riba Tersebut?

Membuat solusi anti riba yang menggantikan sistem perbankan konvensional melalui koperasi digital berbasis blockchain adalah tantangan yang ambisius dan inovatif.

Sekilas Mengenai Tokenisasi Aset

Tokenisasi merupakan salah satu proses yang telah berkembang dari popularitas penerapan blockchain. Konsep ini menjadi semakin lazim pada sektor keuangan, real estate, dan sektor lain yang melibatkan aset tradisional.

Tokenisasi aset dapat didefinisikan secara luas sebagai representasi digital dari aset fisik pada buku besar terdistribusi, yang sering disebut sebagai digital twins, atau penerbitan token asli pada blockchain.  (Sumber: Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto 2024-2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia)

Berikut adalah skema dan strategi untuk mewujudkan konsep ini:

1. Skema Koperasi Digital

Pada intinya, skema dan konsep ini untuk menggantikan sistem keuangan ribawi yang ada saat ini. Dengan demikian, tidak akan ada pinjaman dengan bunga.

Investasi akan ada bagi hasil, simpanan tidak mendapatkan bunga, dana simpanan tidak digunakan untuk apapun karena sepenuhnya milik anggota yang menyimpan dana, dan hingga akhirnya terbentuk token serta mata uang digital untuk koperasi.

Struktur Koperasi

  1. Keanggotaan:
    • Individu: Mendaftar dengan membayar iuran Rp. 15.000 per bulan.
    • Korporasi: Perusahaan anggota yang berpartisipasi dalam:
      • investasi dan menyediakan layanan koperasi.
      • menggunakan jasa koperasi untuk urusan administrasi karyawan dan penggajian.
      • peserta crowdfunding, mendapat modal investasi dari koperasi.
  2. Layanan Utama:
    • Absensi Online: Menggunakan aplikasi berbasis web dan mobile.
    • Penggajian & HRIS: Otomasi penggajian, pelaporan pajak, dan manajemen SDM.
    • Pengembangan Karier: Akses ke e-learning bersertifikat gratis.
    • Marketplace Koperasi: Tempat anggota dan keluarga untuk menjual dan membeli produk.
    • Fasilitas Pembayaran: Pembelian kebutuhan pokok dengan pembayaran setelah gaji cair, dan penarikan gaji 30% di hari ke-15 kerja.
    • Pembayaran Rekening: Seperti PPOB (PLN, Telkom, Beli Pulsa, Iuran Sekolah, Iuran Perumahan, dan sebagainya).
    • Pembelian Tiket
    • Dan sebagainya, yang tergolong pada kegiatan harian atau bulanan masyarakat di Indonesia.
  3. Ekosistem Keuangan:
    • Web3 dan Blockchain: Membangun sistem koperasi di atas blockchain.
    • Tokenisasi Aset: Jual beli emas dalam bentuk token dan fisik, serta menabung emas.
    • Investasi Crowdfunding: Investasi di perusahaan anggota koperasi.
    • Wakaf Produktif.
  4. Fasilitas Transaksi:
    • Transfer ke seluruh bank, e-wallet, crypto wallet, dan remittance.

2. Strategi Implementasi

Dalam implementasinya, terdapat strategi jangka pendek dan jangka panjang.

Biaya yang Diperlukan

  1. Pengembangan Teknologi:
    • Platform Digital: Rp. 2-5 miliar (termasuk pengembangan web, mobile app, dan sistem blockchain).
    • Keamanan Cyber: Rp. 500 juta – 1 miliar untuk sertifikasi dan sistem keamanan.
  2. Operasional & Administrasi:
    • SDM: Gaji tim teknis dan operasional sekitar Rp. 100-300 juta per bulan.
    • Infrastruktur: Server, hosting, dan layanan cloud sekitar Rp. 100 juta per bulan.
  3. Promosi & Pemasaran:
    • Kampanye digital dan offline sekitar Rp. 200-500 juta per tahun.

Waktu yang Diperlukan

  • Pengembangan dan Uji Coba: 12-18 bulan.
  • Peluncuran dan Penyesuaian: 6 bulan pertama setelah peluncuran.

Keahlian yang Diperlukan

  1. Teknologi:
    • Pengembang Blockchain dan Web3.
    • Ahli keamanan siber.
    • Pengembang aplikasi web dan mobile.
  2. Keuangan dan Hukum:
    • Konsultan keuangan syariah.
    • Ahli hukum untuk kepatuhan regulasi.
  3. Pengembangan Produk:
    • Tim pengembangan produk digital.
    • Ahli pemasaran digital.

Keamanan

  • Sertifikasi Keamanan Cyber: Implementasi standar keamanan internasional seperti ISO 27001, PCI DSS, SNI 7512:2008, dan lain sebagainya.
  • Enkripsi Data: Penggunaan teknologi enkripsi untuk melindungi data anggota.
  • Audit Sistem Berkala: Audit berkala untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kerentanan.
  • Menggunakan Konsep Zero Trust
  • Pusat Pemulihan Bencana (DRC)
  • Penguncian Sistem untuk Pembuatan Modul Ribawi

Promosi dan Marketing

  • Strategi Digital: Pemasaran melalui media sosial, SEO, dan kampanye iklan online.
  • Kemitraan: Bekerja sama dengan komunitas bisnis dan keuangan syariah.
  • Edukasi: Mengadakan webinar dan workshop tentang manfaat dan penggunaan koperasi digital.
  • Membuat Pop Web: Seperti linktree, akan tetapi untuk para pelajar. Mereka dapat ekspresikan diri. menunjukan sertifikat online learning yang telah mereka raih, menunjukan hasil karya dan project, serta dapat mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dengan kompensasi dalam bentuk tokenisasi emas mulai dari 0.001 gram yang kemudian dapat mereka cash-out ke e-wallet mereka.

Badan dan Instansi yang Dilibatkan

  1. Pemerintah dan Regulator:
    • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk regulasi keuangan.
    • Badan Ekonomi Kreatif dan Digital.
  2. Komunitas dan Lembaga Syariah:
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kepatuhan syariah.
    • Asosiasi Koperasi dan UMKM.
  3. Mitra Teknologi dan Keuangan:
    • Perusahaan teknologi blockchain.
    • Penyedia layanan cloud dan keamanan cyber.

Pendapatan Koperasi Digital

Pendapatan utama adalah dari jasa transaksi dan ini merupakan suatu yang diperbolehkan oleh syariat. Selain itu, dari berinvestasi ada kemungkinan pendapatan maupun pengurangan dengan konsep bagi hasil.

Setelah untuk membiayai operasional, sisa dana dapat dialokasikan dengan penentuan penggunaan dan yang belum ditentukan penggunaannya.

Tentu sisa hasil usaha dapat dibagikan secara merata sesuai skala dan kontribusi ke masing-masing akun anggota koperasi.

Dengan adanya koperasi digital dengan orkestrasi beberapa komponen lainnya, maka arti kata “sedekah” dapat menjadi “investasi”. Arti kata “sedekah” juga dapat berarti “bayar buruh sebelum kering keringatnya”. Jadi arti sedekah semakin luas, tidak hanya sekedar memberi atau menolong orang lain, karena sejatinya ketika kita bersedekah kita sedang menolong diri kita sendiri.

Demikian, semakin banyak yang bersedekah maka mereka akan semakin untung, dan pihak lainnya juga menuai keuntungan. Inilah yang diinginkan oleh Allah yang Maha Penyayang yang dijelaskan melalui RasulNya yang mulia, Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wassalam.

Kesimpulan

Riba merupakan dosa besar dan sudah saatnya untuk kita tinggalkan. Secara individu, solusi riba adalah bersedekah. Namun, solusi riba secara global bukan perkara instan.

Membangun koperasi digital berbasis blockchain yang anti riba memerlukan perencanaan yang matang dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan strategi yang tepat, koperasi ini dapat menjadi alternatif yang berkelanjutan dan etis dalam sistem keuangan modern.

Implementasi harus dilakukan secara bertahap dengan fokus pada edukasi anggota dan pengembangan teknologi yang aman dan mudah diakses.

Bagi para Mukminin dan Mukminat yang tertarik untuk terlibat baik dengan pendanaan atau dukungan lainnya dapat mengisi form di bawah ini.

Formulir Peminatan Keterlibatan Pembentukan Koperasi Digital untuk Sistem Keuangan Non Ribawi

Disclaimer: Program ini berjalan efektif dengan asumsi telah mencapai 1 juta anggota koperasi yang aktif. Segala kekurangan yang ada silahkan disampaikan pada form contact di atas.

Follow Sosial Media At Taqwa :

Berita Terkait

Menutup Aurat

Menutup Aurat

Menutup Aurat adalah kewajiban dalam islam untuk menjaga dan menutupi bagian tubuh tertentu sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, kesopanan, dan ketaatan kepada Allah. Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan...

Haji Furoda, Pengertian & Manfaatnya

Haji Furoda, Pengertian & Manfaatnya

Haji Furoda Oleh: Muas Maulana Ibrahim Haji Furoda adalah program ibadah haji yang dilakukan melalui Visa mujamalah (visa undangan khusus) dari pemerintah Arab Saudi, yang diberikan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia. Dengan visa ini, calon jamaah dapat...

8 Keutamaan Umroh

8 Keutamaan Umroh

Umroh adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang dilakukan dengan mengunjungi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, untuk melaksanakan serangkaian ritual tertentu sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap...

Pin It on Pinterest

Share This