(Refleksi Islam: Hari Anti Narkotika International 26 Juni 2026)
Oleh, Prof.Dr.H.Achmad Kholiq, MA
(Guru Besar Hukum Islam UIN Syeikh Nurjatin Cirebon)
A. Pengantar
Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran global terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan panggilan moral bagi seluruh bangsa untuk memperkuat komitmen dalam melindungi manusia dari salah satu ancaman terbesar terhadap kehidupan, keluarga, dan masa depan peradaban. Narkotika telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan internasional dengan dampak multidimensional, mulai dari aspek kesehatan, keamanan, ekonomi, hingga stabilitas sosial dan politik suatu negara.
Fenomena penyalahgunaan narkotika dewasa ini tidak lagi mengenal batas usia, status sosial, maupun tingkat pendidikan. Korbannya tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat marginal, tetapi juga pelajar, mahasiswa, profesional, aparat penegak hukum, bahkan tokoh publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa narkotika bukan semata-mata persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi harus dibangun melalui pendidikan, penguatan keluarga, pembinaan moral, dan pembangunan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan.
Dalam perspektif Islam, narkotika bukan hanya persoalan hukum pidana atau kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan persoalan akidah, akhlak, maqashid syariah, dan keberlangsungan peradaban. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah SWT dengan anugerah akal sebagai instrumen untuk mengenal Tuhan, membangun ilmu pengetahuan, dan memakmurkan bumi. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang merusak akal, melemahkan moral, serta menghancurkan martabat manusia dipandang sebagai ancaman terhadap tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah). Dengan demikian, memerangi narkotika bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk menjaga kemaslahatan umat dan keberlanjutan peradaban manusia.
B. Narkotika sebagai Kejahatan Sosial
Dalam perspektif hukum Islam, penyalahgunaan narkotika bukanlah sekadar dosa individual yang hanya berdampak pada pelakunya, melainkan merupakan kejahatan sosial (jarimah ijtima’iyyah) yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) secara luas. Dampak narkotika bersifat sistemik karena merusak berbagai dimensi kehidupan, mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika tidak dapat dipandang sebagai persoalan moral pribadi semata, tetapi sebagai ancaman terhadap ketertiban sosial, keberlanjutan pembangunan, dan kualitas peradaban bangsa.
Pada tingkat keluarga, narkotika menjadi pemicu disintegrasi rumah tangga. Ketergantungan narkoba sering kali menyebabkan hilangnya tanggung jawab sebagai suami, istri, maupun
orang tua. Konflik keluarga meningkat, kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang terjadi, dan anak-anak kehilangan lingkungan pengasuhan yang sehat. Akibatnya, lahirlah generasi yang rentan mengalami gangguan psikologis, putus sekolah, hingga berpotensi mengulangi siklus penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, narkotika tidak hanya merusak satu individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat.
Dari aspek sosial, peredaran narkotika berkorelasi erat dengan meningkatnya berbagai bentuk kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, hingga tindak kekerasan. Banyak pelaku kejahatan melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan memperoleh narkotika. Di sisi lain, jaringan perdagangan narkotika merupakan bagian dari kejahatan transnasional yang melibatkan organisasi kriminal dengan keuntungan ekonomi yang sangat besar. Kondisi ini tidak hanya mengganggu keamanan masyarakat, tetapi juga melemahkan supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam bidang ekonomi, penyalahgunaan narkotika menurunkan produktivitas tenaga kerja secara signifikan. Individu yang mengalami ketergantungan kehilangan kemampuan bekerja secara optimal, sering mangkir dari pekerjaan, mengalami penurunan kualitas kinerja, bahkan kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak. Negara pun harus menanggung biaya yang sangat besar untuk rehabilitasi, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, serta pemulihan sosial para korban. Pada saat yang sama, potensi pendapatan nasional berkurang akibat hilangnya produktivitas generasi usia kerja. Dalam perspektif pembangunan, kondisi ini merupakan kerugian ekonomi yang sangat besar.Lebih jauh lagi, enyalahgunaan narkotika mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia pada saat bangsa ini sedang menghadapi momentum bonus demografi. Bonus demografi hanya akan menjadi keuntungan apabila penduduk usia produktif memiliki kesehatan, pendidikan, keterampilan, dan karakter yang baik. Sebaliknya, apabila generasi muda justru terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, maka bonus demografi dapat berubah menjadi beban demografi. Potensi pembangunan nasional akan melemah karena generasi produktif kehilangan kapasitas intelektual, moral, dan profesional yang dibutuhkan untuk mendorong kemajuan bangsa.
Korban penyalahgunaan narkotika pada hakikatnya tidak hanya kehilangan kesehatan fisik, tetapi juga mengalami kerusakan mental, spiritual, dan sosial. Banyak di antara mereka kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, kehilangan pekerjaan, terputus dari lingkungan sosial yang sehat, bahkan kehilangan martabat kemanusiaannya akibat stigma dan diskriminasi. Oleh sebab itu, pendekatan terhadap korban harus mengedepankan rehabilitasi yang komprehensif, meliputi pemulihan medis, psikologis, sosial, dan spiritual agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bermartabat.
Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, penyalahgunaan narkotika bertentangan dengan seluruh tujuan pokok syariat, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Narkotika merusak akal sebagai instrumen utama manusia dalam menerima taklif syariat, membahayakan jiwa, menghancurkan stabilitas keluarga, menghabiskan harta, dan pada akhirnya menghambat pelaksanaan ajaran agama secara optimal. Oleh karena itu, pemberantasan narkotika memiliki landasan normatif yang sangat kuat dalam hukum Islam. Atas dasar itu, Islam memandang upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika sebagai bagian dari implementasi amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah) seluruh elemen masyarakat. Pemerintah berkewajiban menyusun regulasi yang tegas dan berkeadilan, aparat penegak hukum harus memberantas jaringan peredaran narkotika secara konsisten, lembaga pendidikan membangun karakter dan literasi bahaya narkoba, keluarga memperkuat pendidikan moral dan keagamaan, sementara tokoh agama dan masyarakat berperan aktif dalam dakwah, pendampingan, serta rehabilitasi sosial. Sinergi seluruh komponen bangsa inilah yang akan membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkotika.
Dengan demikian, memerangi narkotika bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum positif, tetapi juga merupakan ikhtiar mewujudkan kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’u al-mafasid) sebagaimana menjadi tujuan utama syariat Islam. Pemberantasan narkotika pada akhirnya merupakan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang sehat, berakhlak, produktif, dan mampu mengantarkan Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.
C. Pendekatan Islam: Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif
Islam memandang penanggulangan narkotika tidak cukup hanya melalui pendekatan represif berupa pemberian sanksi hukum. Syariat Islam membangun sistem yang komprehensif dengan mengintegrasikan upaya preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pemulihan). Pendekatan ini berorientasi pada perlindungan manusia (hifzh al-insan) dan terwujudnya kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), sehingga pemberantasan narkotika tidak hanya menghentikan peredarannya, tetapi juga menyelamatkan manusia dari kerusakan fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Pertama, pendekatan preventif melalui penguatan spiritual dan pembentukan karakter. Islam menempatkan keimanan (iman), ketakwaan (taqwa), dan akhlak mulia sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Kesadaran bahwa tubuh, akal, dan kehidupan merupakan amanah dari Allah SWT akan melahirkan sikap menjauhi segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan aspek halal dan haram, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab, pengendalian diri (mujahadah al-nafs), serta kemampuan menghadapi tekanan hidup tanpa mencari pelarian melalui zat adiktif. Dengan demikian, pencegahan yang paling efektif dimulai dari pembinaan hati, akal, dan karakter manusia.
Kedua, memperkuat institusi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan generasi. Keluarga merupakan madrasah pertama yang membentuk kepribadian anak. Orang tua memiliki tanggung jawab menanamkan nilai-nilai agama, membangun komunikasi yang hangat, memberikan keteladanan, serta menciptakan lingkungan rumah yang aman dan penuh kasih sayang. Banyak penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan keluarga, konflik rumah tangga, dan kurangnya kedekatan emosional menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dalam perspektif Islam, pendidikan keluarga bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga strategi preventif yang sangat efektif dalam melindungi generasi muda dari pengaruh narkotika.
Ketiga, mengembangkan pendidikan yang integratif sejak usia dini. Lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran mengenai bahaya narkotika melalui kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan pembinaan karakter. Pendidikan antinarkotika hendaknya tidak hanya menyampaikan informasi medis dan hukum, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai etika, tanggung jawab sosial, serta ajaran agama. Peserta didik perlu dibekali kemampuan berpikir kritis, keterampilan menolak pengaruh negatif teman sebaya, dan kecakapan menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Dengan demikian, sekolah dan perguruan tinggi menjadi ruang pembentukan generasi yang sehat, cerdas, berintegritas, dan memiliki daya tahan moral terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
Keempat, menerapkan pendekatan kuratif dan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan narkotika. Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang (rahmah) dan pemulihan (ishlah). Oleh karena itu, korban penyalahgunaan narkotika yang mengalami ketergantungan tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai individu yang memerlukan pertolongan medis, psikologis, sosial, dan spiritual. Proses rehabilitasi harus dilakukan secara terpadu melalui layanan kesehatan, konseling psikologis, pembinaan keagamaan, penguatan keluarga, serta reintegrasi sosial agar mereka mampu kembali menjalankan fungsi kehidupannya secara normal dan produktif.
Dalam konteks ini, Islam memberikan pembedaan yang proporsional antara pelaku utama kejahatan narkotika dan korban ketergantungan. Bandar, produsen, pengedar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari perusakan masyarakat melalui narkotika harus dikenai penegakan hukum secara tegas karena tindakan mereka menimbulkan mafsadah yang luas. Sebaliknya, pecandu dan korban penyalahgunaan lebih tepat diperlakukan dengan pendekatan rehabilitatif selama mereka menunjukkan kesungguhan untuk pulih. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara prinsip keadilan (‘adl) dan kasih sayang (rahmah) yang menjadi karakter utama syariat Islam.
Secara keseluruhan, pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif tersebut sejalan dengan tujuan utama maqashid al-syari’ah, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Penanggulangan narkotika dalam Islam tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi lebih jauh membangun masyarakat yang sehat, bermoral, produktif, dan berkeadaban. Dengan paradigma inilah, pemberantasan narkotika menjadi bagian dari ikhtiar kolektif untuk mewujudkan kemaslahatan umat serta melindungi masa depan bangsa.
D. Penutup
Narkotika bukan sekadar musuh individu, melainkan musuh kemanusiaan. Dalam perspektif hukum Islam, menjaga masyarakat dari bahaya narkotika merupakan implementasi nyata dari maqashid al-syari’ah, khususnya menjaga akal, jiwa, keturunan, dan masa depan umat. Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional bukan hanya tentang mengingat bahaya narkotika, tetapi juga meneguhkan komitmen bahwa menyelamatkan satu generasi lebih mulia daripada membangun seribu gedung. Sebab bangsa yang kuat bukan hanya ditentukan oleh kekayaan alamnya, melainkan oleh kualitas moral, intelektual, dan spiritual generasi yang akan memimpinnya.
“Menjaga akal adalah menjaga masa depan. Memerangi narkotika adalah bagian dari ibadah untuk merawat kehidupan, menegakkan kemaslahatan, dan menjaga peradaban.” *** Cirebon 26 Juni 2026







