Oleh Redaksi At-Taqwa
Shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Namun, tidak jarang seseorang datang terlambat ke masjid sehingga tidak sempat mengikuti shalat sejak takbiratul ihram bersama imam. Dalam istilah fikih, kondisi ini disebut masbuk.
Topik tentang masbuk menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering dicari umat Islam di internet, terutama menjelang waktu shalat Jumat, tarawih, dan shalat berjamaah di masjid. Banyak jamaah yang masih bingung mengenai cara menghitung rakaat, kapan harus berdiri menambah rakaat, serta bagaimana jika datang saat imam sedang rukuk.
Apa Itu Masbuk?
Secara bahasa, masbuk berarti orang yang tertinggal. Dalam istilah fikih, masbuk adalah makmum yang tertinggal satu rakaat atau lebih dari imam karena datang terlambat mengikuti shalat berjamaah.
Misalnya, seseorang datang ketika imam sudah berada pada rakaat kedua atau ketiga. Orang tersebut tetap boleh mengikuti imam dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian datang untuk shalat, berjalanlah dengan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah bersama imam, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama tata cara shalat bagi makmum masbuk.
Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Rakaat?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:
“Jika datang saat imam rukuk, apakah masih mendapatkan rakaat?”
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang mendapatkan satu rakaat apabila berhasil mengikuti rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk.
Artinya, jika makmum sempat takbiratul ihram kemudian rukuk dan masih bertemu imam dalam posisi rukuk, maka rakaat tersebut dihitung.
Namun jika imam sudah bangkit dari rukuk sebelum makmum sempat rukuk, maka rakaat tersebut tidak terhitung dan harus diganti setelah imam salam.
Cara Shalat Jika Datang Saat Imam Sedang Rukuk
Langkah yang benar adalah:
- Berdiri dan melakukan takbiratul ihram.
- Setelah itu langsung rukuk mengikuti imam.
- Tidak perlu membaca Al-Fatihah karena waktunya tidak memungkinkan.
- Jika sempat rukuk bersama imam, rakaat tersebut dihitung.
Kesalahan yang sering terjadi adalah sebagian jamaah langsung rukuk tanpa takbiratul ihram dalam posisi berdiri. Padahal takbiratul ihram merupakan rukun shalat yang harus dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.
Cara Menghitung Rakaat bagi Makmum Masbuk
Contoh 1
Shalat Zuhur 4 rakaat.
Makmum datang ketika imam sedang rakaat ketiga.
Berarti makmum hanya mendapatkan:
- Rakaat ketiga imam
- Rakaat keempat imam
Setelah imam salam, makmum berdiri menambah:
- Rakaat pertama
- Rakaat kedua
Sehingga total tetap 4 rakaat.
Contoh 2
Makmum datang saat tasyahud akhir.
Dalam kondisi ini makmum tetap dianjurkan ikut berjamaah.
Setelah imam salam, makmum berdiri dan melaksanakan seluruh rakaat shalatnya dari awal.
Bagaimana Jika Datang Saat Tasyahud Akhir?
Ini juga termasuk pertanyaan yang sangat populer.
Mayoritas ulama menganjurkan tetap bergabung dengan jamaah meskipun imam sedang tasyahud akhir. Hal ini agar memperoleh keutamaan berjamaah.
Setelah imam salam, makmum berdiri dan melaksanakan jumlah rakaat yang menjadi kewajibannya secara sempurna.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Makmum Masbuk
1. Berlari menuju saf
Banyak orang tergesa-gesa bahkan berlari ketika mendengar imam hampir rukuk.
Padahal Rasulullah SAW melarang hal tersebut dan memerintahkan datang dengan tenang.
2. Langsung rukuk tanpa takbiratul ihram
Ini kesalahan yang cukup serius karena takbiratul ihram adalah rukun shalat.
3. Bingung menghitung rakaat
Sebaiknya fokus mengikuti imam terlebih dahulu, lalu hitung rakaat yang didapat setelah shalat selesai.
4. Berdiri sebelum imam salam kedua
Makmum masbuk baru boleh berdiri menyempurnakan rakaat setelah imam selesai salam.
Hikmah Fikih Masbuk
Pembahasan masbuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Meskipun seseorang terlambat datang ke masjid karena pekerjaan, perjalanan, atau kondisi tertentu, ia tetap memiliki kesempatan memperoleh pahala berjamaah dan menyempurnakan ibadahnya.
Selain itu, hukum masbuk mengajarkan kedisiplinan waktu agar umat Islam berusaha hadir lebih awal sehingga dapat mengikuti shalat secara sempurna bersama imam.
Penutup
Masbuk adalah kondisi ketika seorang makmum terlambat mengikuti shalat berjamaah sehingga tertinggal satu rakaat atau lebih dari imam. Cara yang benar adalah mengikuti imam pada posisi yang sedang dilakukan, lalu menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Memahami hukum masbuk penting bagi setiap muslim karena kondisi ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami tata caranya, ibadah shalat dapat dilaksanakan dengan lebih tenang, benar, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Kata kunci populer: masbuk adalah, cara shalat masbuk, hukum masbuk saat rukuk, cara menghitung rakaat masbuk, datang saat imam rukuk, makmum masbuk, fikih shalat berjamaah, hukum terlambat shalat berjamaah.









