AMC – At-Taqwa Centre menyediakan fasilitas prosesi akad nikah Islami. Calon mempelai yang akan melangsungkan prosesi akad nikah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di front office untuk mencantumkan data diri dan membayar infak sebesar 1,5 juta. Fasilitas yang disediakan oleh tim akad nikah At-Taqwa Centre antara lain karpet merah untuk jalan, meja akad nikah, lampu hias ruang utama masjid, satu orang Qori, satu orang MC, dan satu orang khotib khutbah nikah. Proses akad nikah dilaksanakan di ruang utama Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.
Tamu undangan yang menghadiri prosesi akad nikah di At-Taqwa Centre diwajibkan untuk mematuhi tata tertib seperti aturan duduk. Tamu laki-laki duduk di bagian utara meja akad nikah, sedangkan tamu perempuan duduk di sebelah selatan meja akad nikah. Tamu perempuan yang hadir wajib mengenakan busana yang sopan serta menutup aurat. Tamu undangan juga tidak boleh makan dan minum selama prosesi akad nikah berlangsung. Aturan ini diberlakukan supaya suasana prosesi akad nikah dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif sehingga dapat menambah kehikmatan acara.
Keunikan dari melangsungkan akad nikah di At-Taqwa Centre adalah pengantin wanita baru boleh memasuki ruang akad nikah setelah ijab kabul selesai diucapkan. Setelah mempelai wanita dipersilahkan masuk, barulah sang pengantin pria menyambut pengantin wanita dan dilanjutkan dengan mengucapkan sighat taklik. Apabila semua proses akad dan pemeriksaan berkas sudah selesai, biasanya MC akan mempersilahkan kedua mempelai untuk foto bersama sebagai bentuk bukti bahwa kedua mempelai telah melangsungkan akad nikah di Masjid Raya At-Taqwa yang merupakan masjid kebanggaan masyarakat Cirebon. (Rosie)