leh: Redaksi At-Taqwa Centre Kota Cirebon
Perkembangan zaman yang begitu cepat menghadirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan panduan agama yang tepat. Di tengah kemajuan teknologi, perubahan gaya hidup, serta tantangan moral yang semakin kompleks, umat Islam dituntut untuk tidak hanya memahami hukum-hukum syariat secara tekstual, tetapi juga mampu menangkap hikmah dan nilai spiritual yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks inilah, konsep ijtihad menjadi penting untuk dikaji, terutama dalam perspektif fiqih dan tasawuf.
Dalam ilmu fiqih, ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh seorang ulama yang memiliki kompetensi untuk menggali hukum syariat dari sumber-sumber yang sahih. Ijtihad diperlukan ketika muncul persoalan baru yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Melalui ijtihad, hukum Islam dapat terus memberikan jawaban terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan dasar dan prinsip-prinsipnya.
Namun demikian, para ulama tasawuf mengingatkan bahwa ijtihad tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual. Ijtihad juga memerlukan kejernihan hati, keikhlasan niat, dan kedekatan kepada Allah SWT. Sebab, tujuan utama syariat bukan sekadar menentukan halal dan haram, tetapi juga mengantarkan manusia menuju ketakwaan dan kedekatan dengan Sang Pencipta.
Fenomena media sosial yang berkembang pesat saat ini menjadi salah satu contoh persoalan aktual yang membutuhkan pendekatan fiqih dan tasawuf sekaligus. Dari sisi fiqih, para ulama berijtihad mengenai hukum penyebaran informasi, transaksi digital, hingga etika bermedia. Namun dari sisi tasawuf, persoalan yang lebih mendalam adalah bagaimana menjaga hati dari riya’, ujub, hasad, dan kecenderungan mencari popularitas melalui media sosial.
Banyak orang mampu memahami hukum suatu perbuatan, tetapi belum tentu mampu membersihkan niatnya. Seseorang dapat berdakwah melalui media digital sesuai aturan syariat, namun apabila hatinya dipenuhi keinginan untuk dipuji dan mencari ketenaran, maka nilai spiritual dari dakwah tersebut dapat berkurang. Di sinilah tasawuf memberikan dimensi penyempurna terhadap hasil-hasil ijtihad fiqih.
Imam Al-Ghazali dalam berbagai karyanya menjelaskan bahwa syariat dan hakikat merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Fiqih mengatur gerak lahir manusia, sedangkan tasawuf membimbing gerak batinnya. Karena itu, ijtihad yang ideal adalah ijtihad yang tidak hanya menghasilkan keputusan hukum yang benar, tetapi juga mampu menjaga kemurnian akhlak dan hati umat Islam.
Dalam konteks kehidupan masyarakat modern, persoalan konsumtif yang semakin meningkat juga menjadi tantangan tersendiri. Fiqih memberikan panduan tentang batasan halal dan haram dalam memperoleh dan membelanjakan harta. Namun tasawuf mengajarkan sifat qana’ah, zuhud, dan kesadaran bahwa harta hanyalah sarana untuk beribadah kepada Allah. Dengan demikian, umat Islam tidak hanya terhindar dari yang haram, tetapi juga terbebas dari kecintaan berlebihan terhadap dunia.
Di lingkungan Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, semangat ijtihad fiqih dan tasawuf dapat diwujudkan melalui penguatan kajian keislaman yang tidak hanya membahas hukum-hukum ibadah dan muamalah, tetapi juga pembinaan akhlak, penyucian jiwa, dan penguatan spiritualitas. Hal ini sejalan dengan tradisi keilmuan Islam yang berkembang di tanah Cirebon sejak masa para wali, di mana syariat dan tasawuf berjalan beriringan dalam membentuk karakter umat.
Peristiwa-peristiwa aktual yang terjadi di masyarakat sering kali menunjukkan bahwa krisis yang dihadapi bukan semata-mata krisis hukum, melainkan krisis hati. Korupsi, penyebaran fitnah, permusuhan di media sosial, hingga lunturnya kepedulian sosial sering kali berakar dari penyakit batin seperti tamak, dengki, dan cinta dunia yang berlebihan. Karena itu, hasil-hasil ijtihad fiqih perlu disertai dengan pendidikan tasawuf agar mampu melahirkan perubahan perilaku yang nyata.
Pada akhirnya, ijtihad dalam perspektif fiqih dan tasawuf mengajarkan bahwa Islam bukan hanya agama hukum, tetapi juga agama penyucian jiwa. Fiqih menjaga manusia agar tetap berada di jalan yang benar, sedangkan tasawuf menjaga agar perjalanan tersebut dilakukan dengan hati yang ikhlas dan penuh cinta kepada Allah SWT. Dengan memadukan keduanya, umat Islam akan mampu menghadapi berbagai perubahan zaman tanpa kehilangan arah spiritualnya. Inilah pesan penting yang terus relevan untuk dihidupkan di tengah masyarakat, termasuk melalui berbagai kegiatan dakwah dan pembinaan umat yang dilaksanakan oleh Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.









