Masjid Raya At-Taqwa Cirebon menerima penyaluran Zakat Digital yang memudahkan proses dalam menunaikan kewajiban.
Zakat dapat dihitung secara menual dengan mengalikannya 2.5%.
Misal gaji per bulan Rp. 2.000.000,- maka zakatnya adalah Rp. 2.000.000 x 2.5% atau Rp. 50.000,- maka pada kolom jumlah masukkan angka 50000 (tanpa spasi dan koma atau titk).
Kemudian klik tombol “Bayar Zakat”.
Jumlah Donatur: 0
Terkumpul: Rp 0
Progres Donasi: