Terkumpul: Rp 0

Rp

Bayar Zakat Online Anda Melalui Masjid At-Taqwa

Masjid Raya At-Taqwa Cirebon menerima penyaluran Zakat Digital yang memudahkan proses dalam menunaikan kewajiban.

Zakat dapat dihitung secara manual dengan mengalikannya 2.5%.

Cara Bayar Zakat Online via Masjid At-Taqwa Cirebon

Misal gaji per tahun Rp. 100.000.000,-  maka zakatnya adalah Rp. 100.000.000 x 2.5% atau Rp. 2.500.000,- maka pada kolom jumlah masukkan angka 2500000 (tanpa spasi, koma, titik).

Kemudian klik tombol “Bayar Zakat”.

Cukup mudah bukan bayar zakat online? Mari penuhi kewajiban kita. Bismillah .. 

Rp
Progress Pengumpulan Bayar Zakat Online Anda Melalui Masjid At-Taqwa

Jumlah Donatur: 0

Terkumpul: Rp 0

Kurang: Rp 0

Progres Donasi:

Target Penyaluran Pembayaran Zakat Online Masjid Raya At-Taqwa Cirebon

Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:
  1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
  6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
  7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
  8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Mengenai Nishab

Nishab ataupun jumlah minimum syarat wajib zakat telah ditetapkan sejumlah 85 gram emas untuk zakat penghasilan, atau senilai Rp. 81.945.667,- (S.K. Baznas). Sedangkan besarnya zakat dihitung 2.5% dari gaji kotor atau laba kotor (untuk pengusaha/pedagang).

Kini Bayar Zakat Online Semakin Mudah

Anda hanya perlu mengakses halaman Zakat Digital Masjid At Taqwa, isi jumlah zakat yang harus Anda bayar, isi nama dan nomor telepon, kemudian pilih cara pembayaran.

Sistem pembayaran zakat online ini seperti layaknya di marketplace, dapat menggunakan e-wallet seperti OVO dan Shopee Pay disamping melalui transfer bank.

Setelah Anda melakukan pembayaran maka sistem akan otomatis mencatat pembayaran Anda. Anda juga selalu dapat login untuk melihat riwayat pembayaran zakat serta mendownload dokumen pembayaran zakat.

Niat Mengeluarkan Zakat Pendapatan / Zakat Harta

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali bi kodrihi fardhan lillahi ta ala. Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dengan kadarnya (hitungannya) karena Allah Ta'ala".

Target Penyaluran Pembayaran Zakat Online Masjid Raya At-Taqwa Cirebon

Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:
  1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
  6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
  7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
  8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Mengenai Nishab

Nishab ataupun jumlah minimum syarat wajib zakat telah ditetapkan sejumlah 85 gram emas untuk zakat penghasilan, atau senilai Rp. 81.945.667,- (S.K. Baznas). Sedangkan besarnya zakat dihitung 2.5% dari gaji kotor atau laba kotor (untuk pengusaha/pedagang).

Kini Bayar Zakat Online Semakin Mudah

Anda hanya perlu mengakses halaman Zakat Digital Masjid At Taqwa, isi jumlah zakat yang harus Anda bayar, isi nama dan nomor telepon, kemudian pilih cara pembayaran.

Sistem pembayaran zakat online ini seperti layaknya di marketplace, dapat menggunakan e-wallet seperti OVO dan Shopee Pay disamping melalui transfer bank.

Setelah Anda melakukan pembayaran maka sistem akan otomatis mencatat pembayaran Anda. Anda juga selalu dapat login untuk melihat riwayat pembayaran zakat serta mendownload dokumen pembayaran zakat.

Niat Mengeluarkan Zakat Pendapatan / Zakat Harta

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali bi kodrihi fardhan lillahi ta ala. Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dengan kadarnya (hitungannya) karena Allah Ta'ala".

Pin It on Pinterest

Share This