AMC – Rabu (6/3/19) Ketua At-Taqwa Centre, Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag (Kang Yani) beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Andry Rubiantara mengunjungi Masjid Agung Syi’arul Islam di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tujuan kunjungan adalah untuk bersilaturahmi sekaligus memberitahu program jaminan kecelakaan kerja bagi marbot masjid. Pertemuan bertempat di ruang pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Syiarul Islam yang dihadiri pengurus inti DKM dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan.
Kang Yani membuka pertemuan tersebut dengan menjelaskan bahwa At-Taqwa Centre sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir tahun 2018 lalu. Seluruh petugas, marbot masjid bahkan beberapa pengurus At-Taqwa Centre sudah mengikuti program BPJS ini. At-Taqwa Centre memilih tiga program untuk melindungi keselamatan kerja yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. At-Taqwa Centre sebagai pelopor program keselamatan kerja yang bekerja sama dengan BPJS juga sempat melaksanakan workshop terkait sosialisasi program ini. Workshop diikuti lebih dari 200 orang peserta yang terdiri atas seluruh DKM dan marbot masjid se-Kota Cirebon.
Andry Rubiantara menambahkan bahwa marbot masjid juga termasuk pekerja, maka wajib dilindungi keselamatan kerjanya. Perhitungan pembayaran premi adalah dengan memperhatikan upah minimum kota/kabupaten yang bersangkutan. Untuk dua program yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dikenakan pembayaran premi dengan perhitungan 0,54 % x UMK per bulan. Sedangkan untuk tiga program yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua setiap orang akan dikenakan perhitungan premi sebesar 6, 24% x UMK per bulan. Kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain : pertama, apabila marbot mengalami kecelakaan kerja maka biaya pengobatan sampai marbot sembuh dan dapat bekerja kembali seluruhnya ditanggung oleh BPJS tanpa batasan dana. Kedua, apabila marbot meninggal tanpa kecelakaan kerja maka keluarga sang marbot akan menerima premi dari BPJS sebesar 24 juta rupiah. Ketiga, apabila marbot meninggal ketika sedang bertugas/bekerja dilingkungan masjid maka keluarga marbot akan menerima premi dari BPJS sebesar 48 x UMK.
Andi yang ditemani oleh Fahmi Desrian (Relstionship Officer BPJS) juga menjelaskan keunikan dari program BPJS ini. Keunikan tersebut adalah program ini bisa diikuti oleh berbagai jenjang usia. Jika dibandingkan dengan asuransi lain, BPJS ini tentu lebih menguntungkan dan pembayaran premi setiap bualnnya cenderung sangat ringan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kang Yani dan Andi, segenap pengurus DKM Syi’arul Islam dan pengurus DMI Kabupaten Kuningan sepakat untuk menjalin kerja sama dengan BPJS. Pengurus DKM dan DMI setuju mengikuti program BPJS dilihat dari aspek manfaat. Ke depan pengrus DKM Syi’arul Islam dan pengurus DMI kabupaten Kuningan bekerja sama dengan BPJS akan menyelenggarakan workshop untuk masjid di sekitar Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan program ini. (Rosie)