Cara menggunakan kalkulator waris
Kalkulator waris Masjid Raya At-Taqwa dibuat agar keluarga muslim dapat memahami pembagian warisan sebelum bermusyawarah atau berkonsultasi. Ikuti empat langkah berikut.
Pilih pewaris dan acuan mazhab
Tentukan jenis kelamin orang yang wafat, lalu pilih mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali, atau KHI.
Isi harta peninggalan
Masukkan harta pribadi, harta bersama (gono-gini), biaya jenazah, utang, dan wasiat. Kewajiban tersebut dikurangkan lebih dulu.
Masukkan ahli waris yang hidup
Tambahkan kerabat yang masih hidup saat pewaris wafat. Kerabat yang terhalang (mahjub) otomatis ditandai.
Baca dan bagikan hasilnya
Lihat pecahan, saham, dan nominal rupiah tiap ahli waris, lalu salin ringkasannya untuk dibagikan kepada keluarga.
Keunggulan kalkulator waris Islam ini
Hijab otomatis
Menentukan siapa yang terhalang dan oleh siapa, termasuk aturan saudara yang tetap mengurangi bagian ibu.
‘Aul, radd, dan tashih
Menghitung asal masalah, ‘aul, radd, dan tashih sehingga setiap orang mendapat saham bulat.
Kasus-kasus khusus
Gharrawain, Musytarakah, Akdariyyah, dan kakek bersama saudara dihitung sesuai kitab faraid.
Mazhab dan KHI
Pilihan empat mazhab serta Kompilasi Hukum Islam yang menjadi pedoman Pengadilan Agama di Indonesia.
Ingin memahami dasar pembagiannya? Baca artikel pembagian warisan dalam Islam beserta tabelnya, lalu cocokkan dengan hasil kalkulator waris di atas. Dasar pembagian waris tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang dapat Anda baca di Al-Qur'an online Masjid Raya At-Taqwa.
Tanya jawab seputar kalkulator waris
Apa itu kalkulator waris?
Kalkulator waris adalah alat bantu untuk menghitung bagian setiap ahli waris menurut ilmu faraid. Anda cukup memasukkan nilai harta dan kerabat yang masih hidup, lalu alat ini menentukan siapa yang mendapat bagian, berapa pecahannya, dan berapa rupiahnya.
Apakah hasil kalkulator waris ini berkekuatan hukum?
Tidak. Hasil kalkulator waris ini adalah panduan perhitungan. Untuk penetapan ahli waris atau pembagian yang disengketakan, ajukan ke Pengadilan Agama, dan untuk pertanyaan fikih yang rinci, tanyakan kepada ulama yang memahami faraid.
Mazhab apa yang dipakai kalkulator waris ini?
Bawaannya mazhab Syafi'i, yang paling banyak diikuti muslim Indonesia. Anda juga bisa memilih mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, atau Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipakai Pengadilan Agama.
Apakah anak angkat mendapat warisan?
Anak angkat bukan ahli waris dalam hukum Islam, sehingga tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Menurut KHI Pasal 209, anak angkat dapat menerima wasiat wajibah paling banyak 1/3 harta.
Apa itu asal masalah?
Asal masalah adalah penyebut bersama dari semua bagian ahli waris. Misalnya ayah 1/6, ibu 1/6, dan dua anak perempuan 2/3: penyebut bersamanya 6, sehingga harta dibagi menjadi 6 bagian sama besar. Ayah dan ibu masing-masing mendapat 1 bagian, dua anak perempuan mendapat 4 bagian. Kalkulator waris ini menampilkan asal masalah beserta nilai rupiah setiap bagiannya.
Apa itu ‘aul dan radd?
‘Aul terjadi bila jumlah bagian para ahli waris melebihi harta, sehingga semua bagian dikurangi secara proporsional. Radd terjadi bila masih ada sisa harta dan tidak ada ashabah, sehingga sisa dikembalikan kepada ahli waris yang berhak. Keduanya dihitung otomatis.
Apakah data yang saya masukkan disimpan?
Tidak ada data yang dikirim ke server. Semua perhitungan berjalan di perangkat Anda, dan isian terakhir hanya diingat oleh browser Anda sendiri.
