AT-TAQWA CENTRE TERUS MENJALIN KEMITRAAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Mar 8, 2019 | Berita Seputar Masjid

AMC – Attaqwa Centre Cirebon terus menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada para petugas/marbot-marbot masjid. Setelah sukses melaunching Program Jaminan Sosial untuk hampir 200 marbot masjid di Kota Cirebon. Kali ini BPJS Ketenagaankerjaan Wilayah Cirebon juga terus bermitra dengan Attaqwa Centre untuk melakukan hal yang sama di masjid-masjid se-Ciayumajakuning.

Kang Yani sambutan akrab (Dr. H. Ahmad Yani, M. Ag) Ketua Attaqwa Centre berpendapat bahwa program ini sangat bagus untuk meningkatkan tanggung jawab sosial. Para pengelola masjid/DKM kepada para marbot yang menjadi ujung tombak Pemeliharaan fisik dan kegiatan masjid. Menurutnya marbot perlu dilindungi keselamatan kerjanya. Attaqwa sudah memberikan program jaminan perlindungan sosial kepada seluruh  petugas/karyawan MRA baik tentang keselamatan kerja, jaminan hari tua maupun tunjangan kematian sejak 5 tahun yg lalu.

Kali ini gayung bersambut dengan program BPJS Ketenagakerjaan yg memiliki program lebih baik. Sehingga, menurut Kang Yani program kebaikan ini perlu disebar luaskan ke masjid-masjid lain di wilayah III Cirebon, diantaranya Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu. Bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Bapak Andry Rubiantara dan tim berkoordinasi dengan Pengurus DKM Agung syiarul Islam dan PD DMI Kabupaten Kuningan utk melakukan hal yang sama.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menyatakan bahwa marbot masjid juga termasuk pekerja, maka wajib dilindungi keselamatan kerjanya. Perhitungan pembayaran premi adalah dengan memperhatikan upah minimum kota/kabupaten yang bersangkutan. Untuk dua program yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dikenakan pembayaran premi dengan perhitungan 0,54 % x UMK per bulan. Sedangkan untuk tiga program yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua setiap orang akan dikenakan perhitungan premi sebesar 6, 24% x UMK per bulan. Kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain : pertama, apabila marbot mengalami kecelakaan kerja maka biaya pengobatan sampai marbot sembuh dan dapat bekerja kembali seluruhnya ditanggung oleh BPJS tanpa batasan dana. Kedua, apabila marbot meninggal tanpa kecelakaan kerja maka keluarga sang marbot akan menerima premi dari BPJS sebesar 24 juta rupiah. Ketiga, apabila marbot meninggal ketika sedang bertugas/bekerja dilingkungan masjid maka keluarga marbot akan menerima premi dari BPJS sebesar 48 x UMK.

Penjelasan tersebut disambut baik dan akan ditindaklanjuti dengan Workshop Program Perlindungan Jaminan Sosial bagi para marbot/Petugas Masjid se-Kabupaten Cirebon. dengan angkatan pertama akan diundang 400 marbot/petugas masjid se Kab-Kuningan yang Insyaa Allah akan dilaksnakan pada akhir Maret 2019. (Rosie)

Berita Terkait

Pin It on Pinterest

Share This